Detail Cantuman Kembali
Pembangunan Hukum Penataan Ruang dalam Konteks Kota Berkelanjutan
Permasalahan tata ruang perkotaan terus saja berkembang sesuai dengan dinamika sosial politik masyarakatnya. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang maupun Medan dan lain sebagainya, selalu menghadapi problematika tata ruang yang sedemikian rupa, sehingga perencanaan ruang perkotaan menjadi sesuatu yang urgen untuk diperhatikan. Study yang mendalam mengenai aspek yuridis penataan ruang dalam kerangka pengembangan kota berkelanjutan (sustainable city) merupakan langkah yang harus didukung semua pihak. Penataan ruang pada dasarnya juga akan bersentuhan dengan bidang tugas Polri dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Buku yang berjudul Pembangunan Hukum Penataan Ruang Dalam Konteks Kota Berkelanjutan ini dapat dijadikan referansi oleh semua pihak. Para birokrat Provinsi Jawa Timur pun dirasa penting turut mengembangkan penataan ruang sebagai wahana peningkatan kapasitas di bidang planning.
Prasetijo Rijadi
Rijadi, Prasetijo - Personal Name
Cet. 1 Tahun 2005
340 Rij p
979-3557-29-x
340 Rij p
Hukum Penataan Ruang
Text
Indonesia
Airlangga University Press
2005
Surabaya
xxii, 331 hlm.; ilus 20,5 cm
1 Eksemplar
LOADING LIST...
LOADING LIST...












