Detail Cantuman Kembali
KONTRAK PUBLIK
Kontrak publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintahan), misalnya perjanjian ikatan dinas dan perjanjian pengadaan barang pemerintah. Meskipun istilah kontrak sangat melekat pada hukum privat namun pada kenyataannya, jika pemerintah membuat kontrak dengan badan hukum perdata dan kontrak tersebut dilakukan demi pelaksanaan fungsi pemerintahan, maka kontrak tersebut dapat dikatakan sebagai kontrak publik. Meskipun secara teori dikatakan bahwa pemerintah dapat saja melakukan tindakan hukum privat di mana pemerintah tidak sekadar menjalankan kekuasaan dan wewenang hukum publik namun kerapkali pemerintah juga melakukan pelbagai perbuatan hukum keperdataan, seperti halnya orang atau badan hukum perdata. Selaku badan hukum, pemerintah mengikat diri pada pelbagai perjanjian keperdataan misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian pemborongan bahkan penghibahan.
Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H.
Ilyas, Anshori - Personal Name
Ed. 1
352.01 Ily k
978-623-218-874-7
352.01 Ily k
-
Text
Indonesia
Kencana
2021
Jakata
13,5 x 20,5 cm, xii, 204 hlm.
1 Eksemplar
LOADING LIST...
LOADING LIST...












