Detail Cantuman Kembali
Manajemen Pendapatan Retribusi Daerah : Prakiraan, Potensi dan Pemetaan Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan daerah yang seharusnya didorong oleh kegiatan ekonomi daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki posisi strategis karena merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemampuan keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari kontribusi PAD terhadap upaya untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan dengan itu, untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah selain dari pajak dan retribusi daerah tetapi juga dari pemanfaatan aset dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang idle.
Halkandri Fitra, dkk.
Fitra, Halkandri - Personal Name
Arza, Fefri Indra - Personal Name
Agustin, Henri - Personal Name
Taqwa, Salma - Personal Name
Mulyani, Erly - Personal Name
Arza, Fefri Indra - Personal Name
Agustin, Henri - Personal Name
Taqwa, Salma - Personal Name
Mulyani, Erly - Personal Name
Cet. 1, Oktober 2021
350.2 Hal m
978-623-231-954-7
350.2 Hal m
-
Text
Indonesia
Rajawali Pers
2021
Depok
viii,224 hlm.;23 cm
1 Eksemplar
LOADING LIST...
LOADING LIST...












