Detail Cantuman Kembali
Corporate Governance : Perbankan Syariah di Indonesia
Keberadaan perbankan syariah di Indonesia kini telah mendapat jaminan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU Perbankan Syariah telah menetapkan good governance (GCG) sebagai kewajiban bagi semua bank syariah dan unit usaha syariah. UU menyebut GCG sebagai tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha.
Mal An Abdullah
Abdullah, Mal An - Personal Name
Cet. 1, Maret 2010
332.1 Abd c
978-979-25-4696-5
332.1 Abd c
-
Text
Indonesia
Ar-Ruzz Media
2010
Yogyakarta
180p.;21 cm
2 Eksemplar
LOADING LIST...
LOADING LIST...












